Yang Termasuk Objek Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undangundang PPh Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebutkan tentang apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan Author Qori.

Pph yang termasuk objek pajak penghasilan
Pph from Scribd

Dalam undangundang tersebut ditetapkan bahwa yang menjadi objek PPh adalah penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) Selain menjabarkan definisi penghasilan Pasal 4 ayat (1) juga memberikan contohcontoh jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Sementara itu Pasal 4 ayat (3) mengatur apa saja yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Apa Saja yang Menjadi Objek Pajak Penghasilan?

Yang Termasuk Dalam Objek Pajak Penghasilan Sebagai warga negara yang baik taat membayar pajak dan paham mengenai ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban kita bersama Oleh karena itu perlu diketahui bahwa setiap penghasilan yang diterima warga negara yang bekerja atau memiliki usaha merupakan objek pajak penghasilan atau PPh.

Objek PPh Direktorat Jenderal Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk.

Pph

Pajak Penghasilan (PPh Adalah): Jenis, Objek dan Subjek PPh

Yang Termasuk Dalam Objek Pajak Penghasilan Krishand Blog

√ Objek Pajak Penghasilan PPh Menurut UndangUndang

Ingin mengetahui lebih mendalam tentang Pajak penghasilan atau apa itu PPh dan apa saja jenisjenis PPh kemudian yang termasuk dalam subjek PPh hingga berapa besar tarif PPh objek pajak penghasilan adalah temukan jawabannya dalam uraian secara komprehensif mengenai pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak ini Author Fitriya.