Yang Termasuk Objek Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undangundang PPh Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PajakPenghasilan disebutkan tentang apa saja yang menjadi objekPajakpenghasilan Author Qori.
Dalam undangundang tersebut ditetapkan bahwa yang menjadi objek PPh adalah penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) Selain menjabarkan definisi penghasilan Pasal 4 ayat (1) juga memberikan contohcontoh jenis penghasilanyang menjadi objek PPh Sementara itu Pasal 4 ayat (3) mengatur apa saja yang dikecualikan sebagai objek PPh.
Apa Saja yang Menjadi Objek Pajak Penghasilan?
YangTermasuk Dalam Objek Pajak Penghasilan Sebagai warga negara yang baik taat membayar pajak dan paham mengenai ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban kita bersama Oleh karena itu perlu diketahui bahwa setiap penghasilanyang diterima warga negara yang bekerja atau memiliki usaha merupakan objekpajakpenghasilan atau PPh.
Objek PPh Direktorat Jenderal Pajak
Yang menjadi objekpajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajakyang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk.
Pph
Pajak Penghasilan (PPh Adalah): Jenis, Objek dan Subjek PPh
Yang Termasuk Dalam Objek Pajak Penghasilan Krishand Blog
√ Objek Pajak Penghasilan PPh Menurut UndangUndang
Ingin mengetahui lebih mendalam tentang Pajak penghasilan atau apa itu PPh dan apa saja jenisjenis PPh kemudian yangtermasuk dalam subjek PPh hingga berapa besar tarif PPh objekpajak penghasilan adalah temukan jawabannya dalam uraian secara komprehensif mengenai pajakyang dikenakan atas penghasilanyang diperoleh wajib pajak ini Author Fitriya.