Uu Penyelenggaraan Ibadah Haji No 34 2009. UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No34 / 2009 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENJADI UNDANGUNDANG Tahun 2009 Penulis Kemenag RI.
Nomor 34 Tahun 2009 Tahun 2009 Tentang UU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi UndangUndang Tanggal Ditetapkan 09 Oktober 2009 Tanggal Diundangkan.
J.D.I.H. Dewan Perwakilan Rakyat DPR
UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UndangUndang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum.
UndangUndang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Penetapan PerPu
34 Tahun 2009 Tahun 2009 Tentang UU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi UndangUndang Tanggal Ditetapkan 09 Oktober 2009 Tanggal Diundangkan 09 Oktober 2009.
UndangUndang Nomor 34 Tahun 2009 Pusat Data Hukumonline
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENJADI UNDANGUNDANG Ditetapkan 8 Oktober 2009 Author Hukumonline.
Jemaah Calon Haji Agar Segera Melakukan Pelunasan Bpih
UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No.34 / 2009
Penetapan Peraturan Pemerintah Tahun 2009 tentang UU No. 34
peraturanpedia.id Tahun 2009 UndangUndang Nomor 34
UndangUndang Nomor 34 Tahun 2009 peraturan.infoasn.id
2009 Undangundang (UU) NO 34 LN 2009/ No 142 TLN NO 5036 LL SETNEG 3 HLM Undangundang (UU) TENTANG Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi UndangUndang.