Uu No 23 Tahun 1997. Bahan Berbahaya Limbah (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23TAHUN1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha.
Lingkungan Hidup Halaman ini telah diakses 26305 kali ABSTRAK PERATURAN 1997 Undangundang (UU) NO23 LN 1997/ No 68 TLN NO 3699 LL SETNEG 34 HLM Undangundang (UU) TENTANG Pengelolaan Lingkungan Hidup ABSTRAK CATATAN Undangundang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1997.
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23TAHUN1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya.
Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang : Pengelolaan
Undang Undang No23Tahun1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor 23TAHUN1997 (23/1997) Tanggal 19 SEPTEMBER 1997 (JAKARTA) Sumber LN 1997/68 TLN NO3699 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat.
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG
undangundang republik indonesia nomor 23tahun1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia ABahwa Lingkungan Hidup Indonesia Bahwa Lingkungan Hidup Indonesia Bahwa Lingkungan Hidup Indonesia bbahwa dalam rangka mendayagunakan bahwa dalam rangka mendayagunakan bahwa dalam rangka mendayagunakan cbahwa dipandang perlu melaksanakan bahwa dipandang perlu melaksanakan bahwa dipandang perlu melaksanakan dbahwa penyelenggaraan pengelolaan bahwa penyelenggaraan pengelolaan bahwa penyelenggaraan pengelolaan ebahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat.
Undang Undang No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undangundang Pengelolaan Lingkungan Hidup No23/1997 LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA No 68 1997 LINGKUNGAN HIDUP WAWASAN NUSANTARA Bahan Berbahaya Limbah (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP File Size 41KBPage Count 21.