Tunjangan Beras Pns. Tunjangan beras atau yang juga dikenal sebagai tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku Tunjangan ini juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya Baca Juga Ada uang pulsa hingga Rp 400000 untuk PNS ini mekanisme pencairannya.

Cara Menghitung Pph 21 Pegawai Gajibaru Com tunjangan beras pns
Cara Menghitung Pph 21 Pegawai Gajibaru Com from gajibaru.com

Tunjangan beras atau yang juga dikenal sebagai tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku Baca juga Mengenal 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Berikut Besarannya Tunjangan ini juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya Author Muhammad Idris.

Tunjangan beras untuk PNS, ini penjelasan lengkapnya

Tunjangan Pajak sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Mengenal Tunjangan Beras Bagi PNS KOMPAS.com

Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang) Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Cara Menghitung Pph 21 Pegawai Gajibaru Com

PENGHASILAN PNS BKAD KOMPONEN

ASNRI Tunjangan Beras

Mari Hitung Gaji PNS 2021 Gaji dan TPP PNS

Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang) Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.