Pasal 8 Ayat 1. Pasal 335 ayat (1) Pasal 351 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) Pasal 372 Pasal 378 Pasal 379 a Pasal 453 Pasal 454 Pasal 455 Pasal 459 Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undangundang Hukum Pidana Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) Pasal 1 Pasal 2 dan.

Facebook pasal 8 ayat 1
Facebook from Facebook

PDF file1 Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (2) Pasal 27 dan Pasal 28 UndangUndang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999 2 Undangundang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai Berlakunya DasarDasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding.

NOMOR 8 TAHUN 1981, UNDANGUNDANG HALAMAN 1

PDF filePasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (2) Pasal 27 ayat (2) Pasal 28 dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan UNDANGUNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN BAB I.

UNDANG Kementerian Keuangan Republik Indonesia

PDF filePasal 7 ayat (1) Pasal 8 Pasal 9< Pasal 10 dan Pasal 12 Undangundang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan Pasal 21 (1) Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undangundang ini maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan (2) Di dalam hal penolakan maka permintaan salah satu pihak.

Undangundang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Pasal 20 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan UNDANGUNDANG TENTANG KESEHATAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1.

Facebook

UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008

UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN …

UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN …

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp80000000000 (delapan ratus juta rupiah) Pasal 48 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8.